Profil Ahmad Rafif Raya, Influencer Saham yang Gagal Kelola Rp71 M
Jakarta, Pafi Indonesia — Influencer saham bernama Ahmad Rafif Raya menjadi perbincangan di media sosial. Ia diburu karena gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.
Kasus ini mencuat melalui sebuah unggahan viral di X. Ahmad ketahuan melancar aksinya melalui perusahaan bernama PT Waktunya Beli Saham.
Sang influencer berkedok manajer investasi itu menjual janji kepada para investornya. Ahmad juga disebut tak jujur ketika dana yang dikelolanya mengalami kerugian.
Mayoritas investor pun menarik dana mereka. Sehingga nilai dana pengelolaan di perusahaan milik Ahmad semakin menyusut.
Belakangan terungkap aksi Ahmad tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wasit industri jasa keuangan itu sampai meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan Ahmad serta PT Waktunya Beli Saham.
Lantas, siapa sebenarnya Ahmad Rafif Raya?
Berdasarkan akun LinkedIn pribadinya, Ahmad tercatat merupakan lulusan S1 Akuntansi Universitas Hasanuddin. Pria asal Makassar itu menempuh pendidikan cukup lama, yakni enam tahun, sejak 2014 dan baru lulus di 2020.
Ahmad mengklaim sebagai penerima Djarum Beasiswa Plus pada 2016-2017. Ia juga mengaku pernah magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 hingga 2018.
Ia kemudian menyebut dirinya sebagai CEO Investor Saham Pemula Makassar. Pekerjaan ini dijalaninya cukup singkat, yaitu pada April 2017 sampai September 2018.
Sang influencer itu kemudian bekerja sebagai stock broker di PT Panin Sekuritas Tbk. Lagi-lagi pekerjaan Ahmad tak bertahan lama, yakni hanya setahun.
Ahmad Rafif kemudian mendirikan Truzt Indonesia pada 2018. Berdasarkan konten di Instagram @truzt.id, ia membagikan informasi seputar pasar modal.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” kata Ahmad dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” sambungnya.
Selain itu, Ahmad juga mencantumkan sejumlah lisensi untuk meyakinkan apa yang dilakukannya selama ini. Setidaknya, ada tiga lisensi dan sertifikasi yang dikeluarkan OJK, meski semuanya sudah kedaluwarsa.
Itu mencakup broker dealer representative yang diterbitkan pada Mei 2019 dan kedaluwarsa pada Agustus 2022 serta lisensi wakil perantara pedagang efek pemasaran (WPPE-P) yang kedaluwarsa di 2019. Lalu, sertifikasi wakil manajer investasi yang diterbitkan pada 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu.