Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi

Jakarta, CNN Indonesia — Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru (BTS) telah membuka kembali jalur pendakian ke Gunung Semeru setelah tutup tiga tahun, meskipun masih terbatas hingga Ranu Kumbolo.
Perlu dicatat agar para calon pendaki mesti tetap waspada dan patuhi instruksi petugas, karena gunung api tertinggi di Pulau Jawa itu masih kerap erupsi.

Kekinian, gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur beberapa kali erupsi dengan tinggi letusan hingga 700 meter di atas puncak pada Sabtu (28/12) pagi.

Melansir dari Antara, erupsi pertama terjadi pada pukul 00.40 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau 4.376 meter di atas permukaan laut (mdpl).

“Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara. Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto.

Erupsi kedua terjadi pada pukul 03.06 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 400 meter di atas puncak atau 4.076 mdpl.

“Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung,” tuturnya.

Gunung Semeru kembali erupsi pada pukul 05.21 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau 4.376 mdpl.

“Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung,” katanya.

Dia menjelaskan, Gunung Semeru masih berstatus waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Kemudian di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

“Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru,

karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” katanya.

Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Sebelumnya, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan pendakian Semeru

dibuka setelah peninjauan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam

dan Ekosistem pada tanggal 23 Desember 2024.

“Dengan ini diumumkan bahwa jalur Pendakian Gunung Semeru resmi dibuka,” kata Rudijanta, Jumat (27/12).

Jalur pendakian Gunung Semeru sebelumnya sempat ditutup total sejak Juli 2021 atau sekitar tiga tahun lalu.

Rudijanta menyatakan berdasarkan hasil koordinasi batas maksimal pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo. Kuota pendaki yang boleh berkunjung juga dibatasi.

“Batas maksimal pendakian adalah sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari dengan durasi 2 hari 1 malam. Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online dan akan langsung disetorkan ke kas negara,” ucapnya.

Pemesanan tiket, kata dia, dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian. Waktu pelaporan atau check-in adalah pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani.

“Batas waktu pemberangkatan adalah maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB. Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan,” kata dia.

Adapun tarif pendakian ke Gunung Semeru berdasarkan PP 36 Tahun 2024 berada di Kelas II. Bagi wisatawan lokal dikenakan Rp73 ribu per dua hari kerja,

Rp83 ribu per satu hari kerja dan satu hari libur, Rp93 ribu per dua hari libur,

sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp435 ribu untuk hari kerja maupun hari libur.

“Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dipedomani,” katanya.