Bos Badan Pangan: Beras Tidak Kena PPN 12 Persen, Premium Juga Tidak
Jakarta, PaFI Indonesia — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk komoditas strategis.
“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari pafiberitajakarta.info.
Arief menambahkan yang kena PPN 12 persen adalah beras khusus. Meski begitu, ia belum mengungkap jenis beras khusus itu.
Ia hanya mengatakan penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.
“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” imbuh Arief.
Pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen terhadap pembelian sejumlah barang. Dalam daftar yang mereka umumkan awal pekan kemarin, daftar barang yang terkena PPN tersebut adalah beras premium.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi orang kaya.
Karena itu, ia yakin pengenaan PPN terhadap beras primium tak akan mengganggu masyarakat.
“Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang primium ya,” tutur Budi.
Insentif Bagi Dunia Usaha
Beragam insentif yang dirancang Pemerintah tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.